Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat

    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat

    HUKUM - Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan pagar laut di Banten ilegal menjadi sorotan publik, khususnya terkait prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Hal ini tidak hanya memunculkan isu perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi juga menuntut adanya kejelasan penanganan hukum terhadap pelaku yang bertanggung jawab. Jika kasus ini dibiarkan tanpa tersangka yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia berpotensi semakin tergerus, menguatkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

    Pelanggaran Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum
    Pagar laut yang dinyatakan ilegal oleh KKP mencerminkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pesisir dan laut. Secara prinsip, setiap pembangunan di kawasan perairan memerlukan izin yang sah dan harus mempertimbangkan dampak lingkungan, hak masyarakat pesisir, dan keberlanjutan ekosistem. Ketika pelanggaran ini terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai PMH, yaitu tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dan merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun lingkungan.

    Dalam kasus pagar laut ini, dampak yang dihasilkan tidak hanya berupa kerugian ekologis, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan dan potensi adanya aktor-aktor tertentu yang memiliki kepentingan pribadi atau kelompok.

    Tuntutan terhadap Penegakan Hukum
    Hukum yang adil dan transparan merupakan pilar utama dalam sebuah negara demokrasi. Masyarakat memiliki ekspektasi bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas, tanpa memandang status sosial atau kedudukan pelaku. Dalam konteks pagar laut ini, ketiadaan tersangka hanya akan memperkuat narasi bahwa hukum di Indonesia bisa dipengaruhi oleh kekuatan oligarki dan uang. Narasi seperti ini telah lama menjadi keluhan publik, di mana hukum kerap dirasakan hanya berlaku keras bagi kalangan bawah, tetapi lemah bagi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau modal besar.

    Ketiadaan tersangka dalam kasus pagar laut dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak hanya tumpul ke atas, tetapi juga bisa dibeli dan dikendalikan. Hal ini akan menciptakan ketidakadilan struktural yang semakin mengakar di masyarakat. Jika dibiarkan, situasi ini dapat menimbulkan dampak buruk berupa delegitimasi institusi hukum dan melemahnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

    Masyarakat sebagai Penjaga Hukum
    Di sisi lain, kasus pagar laut juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pemerintah menindak tegas pelaku sangat diperlukan untuk menjaga integritas hukum. Gerakan masyarakat yang masif juga dapat menjadi penghalang bagi aktor-aktor oligarki yang mencoba memanipulasi sistem hukum.

    Namun, gerakan masyarakat saja tidak cukup tanpa respons yang serius dari institusi hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus menjadi prioritas. Proses hukum yang berkeadilan tidak hanya menuntut adanya sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menuntut transparansi dalam pengungkapan kasus, sehingga publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.

    Membangun Kepercayaan Melalui Supremasi Hukum
    Kasus pagar laut di Banten adalah ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak ada tersangka yang diidentifikasi, maka persepsi negatif masyarakat terhadap hukum akan semakin menguat. Untuk membangun kembali kepercayaan publik, pemerintah dan aparat hukum harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum. Proses hukum harus berjalan dengan transparan, cepat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

    Kesimpulannya, pagar laut di Banten bukan hanya tentang pelanggaran hukum semata, tetapi juga tentang bagaimana negara menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya. Jika hukum terus dianggap sebagai alat yang bisa dibeli dan dikendalikan oleh pihak tertentu, maka demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan berada dalam bahaya besar.

    Jakarta, 22 Januari 2025
    Hendri Kampai
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi

    pagar laut ilegal menteri kkp penegakan hukum indonesia oligarki
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim Pasangkayu Panen Padi bersama Poktan
    Kodim Jayapura Dukung Keerom Menuju Swasembada Pangan 2025 Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Dimulai
    Kodim Jayapura Dukung Keerom Menuju Swasembada Pangan 2025 Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Dimulai
    Buka Kobe Cup Ke-8, Dandim Temanggung Tekankan Sportivitas
    Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0804/Magetan Gelar UTP Teritorial

    Ikuti Kami